Tampilkan postingan dengan label TATA TERTIB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TATA TERTIB. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Februari 2017

TATA TERTIB SISWA DAN PENDIDIK LKP HANGUGI MUNHWA


                            TATA TERTIB SISWA/I                    

LKP HAN’GUGI MUNHWA PRINGSEWU

1.
Siswa/I harus ada di lembaga setidaknya 15menit sebelum pelajaran di mulai.
2.
Siswa/i yang datang terlambat diwajibkan melapor kepada petugas piket dan hanya dapat memasuki kelas jika ada izin
masuk  dari piket.
3.
Seluruh siswa/i wajib memberi hormat kepada tamu yang mengunjungi kelas, yang di sertai oleh tentor lembaga, baik pada waktu memasuki ruangan maupun pada waktu meninggalkan  ruangan kelas.
4.
Siswa/i wajib mengikuti semua mata pelajaran dengan tekun dan sungguh-sungguh.
5.
Siswa/i yang absen/tidak hadir wajib mengirim surat keterangan dokter bagi yang sakit atau orang tua/wali melapor secara lisan/tulisan ke lembaga.
6.
Siswa/i yang absen tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan, dianggap mengundurkan diri dari lembaga.
7.
Setiap siswa/i dilarang meninggalkan lingkungan lembaga tanpa izin dari petugas piket kecuali pada saat jam pulang.
8.
Setiap siswa/i wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baik di lingkungan lembaga.
9.
Setiap persoalan yang timbul di antara sesama siswa harus diselesaikan secara damai atau dilaporkan kepada tentor untuk    diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
10.
Setiap siswa/i wajib melunasi Uang pendidikan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum naik level selanjutnya.
11.
Siswa/i bekewajiban mematuhi larangan/teguran dari setiap tentor.
12.
Siswa/i dapat menggunakan waktu istirahat untuk membayar uang pendidikan atau meminjam buku perpustakaan
13.
Siswa/i dilarang meninggalkan ruangan kelas selama proses belajar mengajar berlangsung dengan alasan apapun termasuk membeli  sesuatu  peralatan belajar kecuali dalam keadaan terpaksa dan harus mendapat izin dari guru
14.
Siswa/i dapat belajar sendiri di dalam ruangan kelasnya masing-masing, jika gurunya berhalangan.
15.
Siswa/i dilarang berbicara yang tidak pada tempatnya, memancing keributan, mengganggu ketertiban dan kelancaran proses belajar mengajar di kelas.
16.
Siswa/i berlaku sopan kepada sesama siswa, pegawai lembaga, tentor, dan tamu lembaga.
17.
Siswa/i dilarang membuang ludah, ingus, sampah dilantai atau sembarang tempat. Buanglah di tempat yang telah disediakan
18.
Siswa/i dilarang menulisi, mengotori atau merusak meja, kursi/bangku, papan tulis, gedung lembaga dll.
19.
Siswa/i wajib memelihara taman yang ada di lembaga.
20.
Siswa/i dilarang mengucapkan kata-kata kotor tidak sopan dan bersifat menghina baik didepan tentor maupun  diantara siswa.   Siswa/i dilarang membuat keributan perkelahian ataupun tindakan lain yang dapat mengarah kepada timbulnya perkelahian, persoalan SARA, baik di lingkungan  lembaga maupun di luar lembaga.
21.
Siswa/i dilarang merokok, memakan atau meminum/menggunakan apa yang disebut Narkotika dan obat berbahaya lainnya, meminum minuman keras atau turut    bermain judi dalam bentuk apapun.
22.
Siswa/i dilarang makan atau minum apapun ketika proses belajar mengajar sedang berlangsung.
23.
Siswa/i dilarang membawa korek api atau mancis, senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya, buku-buku atau bahan bacaan lainnya yang  tidak relevan dengan   pelajaran di lembaga.
24.
Siswa/i dilarang mengadakan kegiatan di luar lembaga dengan memakai nama lembaga seperti piknik, pesta, berkemah dan lain-lain, tanpa sepengetahuan dan izin tentor lembaga.
25.
Siswa/i dilarang menerima tamu tampa seizin tentor lembaga.
26.
Siswa/i dilarang melawan atau berbuat tidak hormat kepada tentor, pegawai atau petugas lembaga.
27.
Siswa/i dilarang cinta lokasi yang akan mengakibatkat tidak kondusif nya belajar.








 


                                    
 


       TATA TERTIB TENAGA KEPENDIDIKAN/STAFF
                            LKP HAN’GUGI MUNHWA PRINGSEWU PRINGSEWU
                                                                                   


TATA TERTIB TENAGA PENDIDIK

1.
 Tenaga Kependidikan/Staff harus hadir 10 menit sebelum  jam kerja  dimulai.
2.
 Tenaga Kependidikan/Staff setiap hari wajib mempersiapkan ruangan, membersihkan,
  mengecek buku-buku administrasi sebelum dan sesudah selesai kerja.
3.
 Tenaga Kependidikan/Staff harus mematikan komputer sebelum meninggalkan ruang
  praktek.
4.
 Tenaga Kependidikan/Staff wajib menjaga kesetabilan dan kerjasama antar karyawan dan peserta kursus.
5.
 Tenaga Kependidikan/Staff tidak diperkenankan pulang sebelum seluruh peserta kursus
  meninggalkan ruangan.
6.
 Tenaga Pendidik wajib menggunakan modul yang telah ditentukan oleh lembaga dan
  membuat RPP.
7.
 Tenaga Kependidikan/Staff wajib mengikuti petunjuk pimpinan (misalnya : menerima
  siswa, tamu, dan membukukan pembukuan administrasi/keuangan sesuai dengan tugas
  pokok)
8.
 Tenaga Kependidikan/Staff wajib mengerjakan tugas-tugas pokok sesuai dengan uraian
  tugas masing-masing.
9.
 Tenaga Kependidikan/Staff wajib meningkatkan ketrampilan dan keahliannya.
10.
 Tenaga Kependidikan/Staff wajib mengetahui kebutuhan peserta kursus dan kebutuhan
  pendidik.
11.
 Tenaga Kependidikan/Staff yang tidak masuk wajib memberitahu pimpinan 1 hari
  sebelumnya.
12.
 Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diberikan secara lisan.

                      

                                                           
                                                          


                                                                                                                                                            
resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut