TKI
KOREA KETIKA PULANG
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN KETIKA
PULANG
Dengan adanya peraturan penghapusan
reentry permit ( reentry visa ) dari kantor imigrasi Korea mulai tanggal 1
Desember 2010. Pihak Imigrasi Bandara sering mengidentifikasi cuti atau tidaknya
orang Asing yang keluar dari Korea melalui tiket yang dimilki atau masa berlaku
Id Card. Jika tiket yang dimilki adalah tiket satu kali jalan bisa juga
diidentifikasi bahwa pemegang tidak akan melakukan cuti dan tidak akan kembali
ke Korea lagi. Tetapi sesungguhnya banyak orang asing yang melakukan cuti
dengan membeli tiket satu kali jalan.
Begitu juga bisa dimungkinkan bisa
terjadi kesalahan identifikasi akibat masa berlaku ID Card. Jika masa berlaku
ID Card masih lama, bisa juga diidentifikasikan bahwa pemegang ID Card tersebut
akan melakukan cuti dan akan kembali lagi ke Korea. Tetapi bisa juga
pemegang ID Card yang masa berlakunya masih lama bermaksud ingin pulan
dan tidak kembali ke Korea lagi. Ditambah lagi dengan kendala komunikasi terkadang
terjadi kesalahan identifikasi oleh pihak Imigrasi.
Ada beberapa kasus pekerja asing
yang akan melakukan cuti tetapi ID Cardnya diambil oleh pihak Imigrasi Bandara
karena mereka mengira orang tersebut akan pulang dan tidak akan kembali lagi ke
Korea. Sehingga orang bersangkutan tidak bisa lagi kembali ke Korea karena ID
Cardnya tertahan di Imigrasi Bandara. Ada juga kasus dimana orang asing yang
akan pulang dan tidak akan kembali ke korea tetapi pihak imigrasi bandara
mengira orang bersangkutan cuti dan kembali ke Korea karena masa berlaku ID
Card yang masih lama. Sehingga mengakibatkan uang kukminyeonggem yang telah
diurusnya tidak bisa keluar (uang kukminyeonggem tidak dikirim ketika pekerja
yang bersangkutan melakukan cuti)
Dengan adanya kasus di atas, Korindo
Tour menghimbau kepada rekan-rekan semua. Pastikan ID Card anda tetap dipegang
oleh anda ketika anda melakukan cuti, dan pastikan pula ID Card anda diserahkan
kepada pihak Imigrasi ketika anda pulang dan tidak kembali ke Korea.